Resume BK Kelompok 4

3/28/2015 05:21:00 AM Sefiana 0 Comments



Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah



A.    Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan kerangka kerja utuh dimaksud pelayanan bimbingan dan konseling harus dikelola dengan baik sehingga berjalan secara efektif dan produktif, maka dari itu diperlukan perencanaan pelaksanaan evaluasi analisis dan tindak lanjut dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
B.     Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik. Assesmen lingkungan meliputi dari kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan kebijakan pimpinan sekolah. Sedangkan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik peserta didik baik itu berupa aspek fisik maupun aspek psikologis.
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
1.      Rasional
2.      Visi dan Misi
3.      Deskripsi Kebutuhan
4.      Tujuan
5.      Komponen Program
Komponen program meliputi:
a.       Komponen pelayanan dasar
b.      Komponen pelayanan responsive
c.       Komponen perencanaan individual
d.      Komponen dukungan sistem
6.      Rencana Operasional
7.      Pengembangan Tema atau Topik
8.      Pengembangan Satuan Pelayanan
9.      Evaluasi
Kegiatan evaluasi meliputi:
a.       Evaluasi terhadap perkembangan peserta didik.
b.      Evaluasi terhadap keterlaksanaan program.
10.  Anggaran

C.    Personal Program Bimbingan dan Konseling
Kelanalestari (2014), menjelaskan bahwa Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
1.      Kepala Sekolah ( bersama Wakil kepala sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
2.      Koordinator BK ( bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
3.      Guru ( Mata pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik / latihan
4.  Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
5.   Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
6.  Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
7.  Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personal program Bimbingan dan Konseling terdiri dari personal utama dan personal pendukung. Personal utama meliputi :
1.      Koordinator Bimbingan dan Konseling
2.      Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi S-1 Program Studi Bimbingan dan Konseling dan menyelesaikan pendidikan profesi konselor.
Personal pendukung meliputi:
1.      Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
2.      Guru Mata Pelajaran/Praktik
3.      Wali Kelas
4.      Staf Administrasi

D.    Tugas dan Tanggunga Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling.
Menurut Permana (2014), dalam penyelengaraan program bimbingan dan konseling mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai dengan batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
1.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah :
a.       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan.
b.  Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
c.       Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
d.      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
e.   Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan   dan konseling.
2.      Wakil Kepala Sekolah
Wali kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a.     Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
b.  Melaksanakan kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling.
c.  Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3.      Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas koordinator guru pembimbing adalah :
a.       Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
1)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
2)      Menyusun program
3)      Melaksanakan program
4)      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5)      Menilai program
6)      Mengadakan tindak lanjut.
b.   Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana.
c.     Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4.      Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
a.       Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling.
b.      Merencanakan program bimbingan dan konseling.
c.       Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya.
d.      Menganalisis hasil evaluasi.
5.      Guru Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran bertugas :
a.       Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan.
c.       Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
6.      Wali Kelas
Wali kelas bertugas :
a.      Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b.     Ikut serta dalam konsferensi kasus.
c.  Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
7.      Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha adalah bertugas :
a.   Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
b.   Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
c.   Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
d.    Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.

DAFTAR PUSTAKA

Sukardi, D. K. (1995). Proses Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta
Kelanalestari. (2014). Struktur Organisasi dan Peranan Personel BK. [Online]. Diakses dari https://kelanalestari.wordpress.com/2014/01/16/struktur-organisasi-dan-peranan-personil-bk/
Permana, A. (2014). Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling. [Online]. Diakses dari https//konselorbugis.blogspot.com/2013/10/peran-dan-tanggung-jawab-masing-masing.html.
Kartadinata, Sunaryo, dkk. (2007). Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta: Depdiknas.



You Might Also Like

0 comments: