Resume BK Kelompok 4
Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah
A. Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan
kerangka kerja utuh dimaksud pelayanan
bimbingan dan konseling harus dikelola dengan baik sehingga berjalan secara
efektif dan produktif, maka dari itu diperlukan
perencanaan pelaksanaan evaluasi analisis dan tindak lanjut dalam pelayanan
bimbingan dan konseling.
B. Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan
program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau
mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan
program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari asesmen
lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik. Assesmen
lingkungan meliputi dari kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan
masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi
konselor, dan kebijakan pimpinan sekolah. Sedangkan asesmen kebutuhan atau
masalah peserta didik meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik peserta
didik baik itu berupa aspek fisik maupun aspek psikologis.
Menurut
Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis
tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta
didik adalah sebagai berikut:
1. Rasional
2. Visi
dan Misi
3. Deskripsi
Kebutuhan
4. Tujuan
5. Komponen
Program
Komponen program
meliputi:
a. Komponen
pelayanan dasar
b. Komponen
pelayanan responsive
c. Komponen
perencanaan individual
d. Komponen
dukungan sistem
6. Rencana
Operasional
7. Pengembangan
Tema atau Topik
8. Pengembangan
Satuan Pelayanan
9. Evaluasi
Kegiatan evaluasi
meliputi:
a. Evaluasi
terhadap perkembangan peserta didik.
b. Evaluasi
terhadap keterlaksanaan program.
10. Anggaran
C. Personal Program Bimbingan dan Konseling
Kelanalestari
(2014), menjelaskan bahwa Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar
bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya
organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas
mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang
terlibat.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai
berikut:
1.
Kepala Sekolah ( bersama Wakil
kepala sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (
SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat
kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
2.
Koordinator BK ( bersama
konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
3.
Guru ( Mata pelajaran atau
praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik / latihan
4. Wali kelas, adalah guru yang
ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti
nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
5. Siswa, adalah peserta didik
yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan bimbingan di SLTP,
SMA, dan SMK.
6. Tata Usaha, adalah pembantu
Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
7. Komite Sekolah, adalah
organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat,
yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personal program Bimbingan
dan Konseling terdiri dari personal utama dan personal pendukung. Personal
utama meliputi :
1. Koordinator
Bimbingan dan Konseling
2. Konselor
Konselor adalah tenaga
pendidik yang berkualifikasi S-1 Program Studi Bimbingan dan Konseling dan
menyelesaikan pendidikan profesi konselor.
Personal pendukung
meliputi:
1. Kepala
Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
2. Guru
Mata Pelajaran/Praktik
3. Wali
Kelas
4. Staf
Administrasi
D. Tugas dan Tanggunga Jawab
Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling.
Menurut
Permana (2014), dalam penyelengaraan program bimbingan dan konseling mau tidak
mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai dengan
batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
1. Kepala
Sekolah
Sebagai penanggung jawab
kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah :
a. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan.
b. Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling.
c. Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
e. Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling.
2. Wakil
Kepala Sekolah
Wali kepala sekolah
bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
b. Melaksanakan
kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan
dan konseling.
c. Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3. Koordinator
Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas koordinator guru pembimbing adalah :
a. Mengkoordinasikan
para guru pembimbing (konselor) dalam:
1) Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling
2) Menyusun
program
3) Melaksanakan
program
4) Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
5) Menilai
program
6) Mengadakan
tindak lanjut.
b. Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana
dan prasarana.
c. Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4. Guru
Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau
konselor bertugas :
a. Memasyaratkan
kegiatan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan
program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan
persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya.
d. Menganalisis
hasil evaluasi.
5. Guru
Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran
bertugas :
a. Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b. Ikut
serta dalam program layanan bimbingan.
c. Mengalih
tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
6. Wali
Kelas
Wali kelas bertugas :
a. Membantu
guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Ikut
serta dalam konsferensi kasus.
c. Memberikan
informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk
memperoleh layanan bimbingan.
7. Staf
Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha
adalah bertugas :
a. Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
b. Membantu
menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
c. Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah.
d. Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Sukardi, D. K. (1995). Proses Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta
Kelanalestari. (2014). Struktur Organisasi dan Peranan
Personel BK. [Online]. Diakses dari https://kelanalestari.wordpress.com/2014/01/16/struktur-organisasi-dan-peranan-personil-bk/
Permana, A. (2014). Tugas
dan Tanggung Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling.
[Online]. Diakses dari https//konselorbugis.blogspot.com/2013/10/peran-dan-tanggung-jawab-masing-masing.html.
Kartadinata, Sunaryo, dkk. (2007). Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur
Pendidikan Formal. Jakarta: Depdiknas.
0 comments: